Senin, 21 Februari 2011

Pasar Monopoli

Merupakan pasar yang dikuasai oleh satu penjual (produsen), dalam pasar monopoli barang yang dijual bersifat lain dari pada yang lain (unique product), tidak ada barang subsitusi terhadap barang yang dijual oleh penjual (produsen) tunggal tersebut, dengan demikian penjual (produsen) dapat menentukan harga pasar sehingga dapat memaksimalkan keuntungan yang akan diperolehnya. Pada pasar monopoli ada hambatan bagi penjual (produsen) lain untuk masuk dalam pasar sebagai pesaing.

Penyebab terjadinya monopoli antaralain :

-Menguasai bahan mentah, misalnya daerah Tulung Agung Jawa Timur dikaruniai Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai penghasil Marmer berkualitas tinggi.
-Adanya undang-undang yang mengaturnya, misalnya PLN (Perusahaan Listrik Negara) diberi hak monopoli oleh Negara untuk memproduksi listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi rakyat banyak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang 1945.
-Produsen memiliki pengetahuan yang khusus (exclusive knowledge) tentang produksi atau memiliki salah satu (beberapa) sumberdaya yang penting dan kemudian ia merahasiakannya.
-Perusahaan memperoleh hak paten untuk barang yang dihasilkannya.
-Ukuran pasar yang begitu kecil untuk dilayani lebih dari satu perusahaan yang mengoperasikannya skala perusahaan secara optimum, seperti dalam bidang transportasi (kereta api)
-Kebijaksanaan limitasi harga (limit pricing policy) produsen menetapkan harga sampai satu tingkat terendah dengan tujuan agar perusahaan-perusahaan baru tidak dapat masuk ke pasar. Kebijaksanaan limitasi harga (limit pricing policy) pada umumnya akan didukung dengan promosi penjualan secara besar-besaran dan kebijaksanaan deferensiasi produk (product differentiation)

Sumber: http://andy10dc.blogspot.com/2010/06/struktur-pasar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar